Butiran Bintang - Yang memiliki account Kapry Nanda menggungah photo dirinya akan menginjak kitab yang disangka Alquran ke media Sosial Facebook. Di info photo itu tercatat “jGn tIru adEgaN InI brO”.
Dalam photo itu terlihat lokasi penginjakan di lakukan di satu diantara ruangan tempat umat islam melakukan salat. Tetapi belum di ketahui pasti lokasi itu.
Kapry saat lakukan peristiwa itu tengah memegang rokok di tangan kanannya. Photo itu diupload pada Minggu, 12 Juni 2016 pada jam 23. 40 WIB.
Dalam info di profil Facebooknya, pemilik account tinggal di Koto Padang, Sumatera Barat.
Al-Quran yaitu kalam Allah yang di turunkan kepada Nabi Muhammad saw. Karena itu, tiap-tiap Muslim wajib memuliakan dan mensucikan al-Quran. Beberapa Ulama setuju kalau memuliakan dan mensucikan al-Quran yaitu wajib. Karena itu, siapapun kaum Muslim yang menghina al-Quran, berarti sudah lakukan dosa besar, bahkan juga sudah dinyatakan murtad dari Islam. Imam an-Nawawi, dalam At-Tibyan fi Adabi Hamalah al-Qur’an, menyebutkan :
Beberapa ulama sudah setuju mengenai kewajiban melindungi mushaf al-Quran dan memuliakan-nya. Para ulama Mazhab Syafii berkata, “Jika ada seseorang Muslim melemparkan al-Quran ke tempat kotor jadi dihukumi kafir (murtad). ” Mereka juga berkata, “Haram menjadikan al-Quran sebagai bantal. Tidak cuma itu, bahkan juga para ulama sudah mengharamkan menjadikan kitab-kitab yang penuh dengan ilmu sebagai bantal atau tempat bersandar. ” Dalam rangka memuliakan al-Quran disunnahkan bila kita lihat al-Quran untuk berdiri, karena berdiri untuk menghormati ulama dan orang-orang terhormat yaitu sunnah, terlebih menghormati al-Quran. Diriwayatkan dari Ibn Abi Malikah kalau Ikrimah bin Abi Jahal pernah meletakan al-Quran di depan wajahnya, seraya berkata, “Wahai kitab Tuhanku, wahai kitab Tuhanku. ”
Diantara penyebabnya kekufuran (murtad) untuk seseorang Muslim yaitu mencaci-maki serta menghinakan perkara yang diagungkan dalam agama, mencaci-maki Rasulullah saw, mencaci-maki malaikat dan menistakan mushaf al-Quran serta melemparkannya ke tempat yang kotor. Semuanya termasuk juga penyebab kekufuran (murtad). Al-Qadhi Iyadh pernah berkata, “Ketahuilah kalau siapapun yang meremehkan al-Quran, mushafnya atau sisi dari al-Quran, atau mencaci-maki al-Quran serta mushafnya, ia sudah kafir (murtad) menurut pakar Ilmu. ” (Asy-Syifa, II/1101).
Dalam kitab Asna al-Mathalib dinyatakan, mazhab Syafii sudah menyatakan bahwa orang yang berniat mengejek, baik dengan cara verbal, lisan ataupun dalam hati, kitab suci al-Quran atau hadis Nabi saw. dengan melempar mushaf atau kitab hadis ditempat kotor, maka dihukumi murtad.
Dalam kitab Al-Fatawa al-Hindiyyah, mazhab Hanafi menyebutkan, bahwa bila seorang menginjakkan kakinya ke mushaf, dengan maksud mengejeknya, jadi dinyatakan murtad (kafir).
Dalam Hasyiyah al-‘Adawi, mazhab Maliki menyebutkan, menempatkan mushaf di tanah dengan maksud menghina al-Quran dinyatakan murtad.
Dalam kitab Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah dinyatakan, ulama sudah setuju kalau siapapun yang menghina al-Quran, mushaf, satu sisi dari mushaf, atau memungkiri satu huruf darinya, atau mendustakan satu saja hukum atau info yang dinyatakannya, atau menyangsikan berisi, atau berusaha melecehkannya dengan tindakan tertentu, seperti melemparkannya di beberapa tempat kotor, jadi dinyatakan kafir (murtad).
Inilah hukum syariah yang disepakati oleh para fukaha dari beragam mazhab, kalau hukum mengejek al-Quran beberapa terang haram, apa pun bentuknya, baik dengan membakar, merobek, melemparkan ke toilet ataupun menafikan isi serta kebenaran ayat serta suratnya. Bila pelakunya Muslim, maka dengan perbuatannya itu dia dinyatakan kafir (murtad). Bila dia non-Muslim, dan jadi Ahli Dzimmah, maka dia dianggap menodai dzimmah-nya, dan dapat dijatuhi sanksi yang keras oleh negara. Bila dia non-Muslim dan bukan Ahli Dzimmah, namun Mu’ahad, maka perbuatannya dapat merusak mu’ahadah-nya, serta negara dapat mengambil tindakan tegas padanya dan negaranya. Bila dia non-Muslim Ahli Harb, maka perbuatannya itu dapat menjadi alasan untuk negara untuk memaklumkan perang terhadapnya dan negaranya.
Karena itu, sanksinya pun berat. Orang Muslim yang menghina al-Quran akan dibunuh, karena sudah dinyatakan murtad. Bila dia non-Muslim Ahli Dzimmah, maka dia harus dikenai ta’zir yang begitu berat, dapat dicabut dzimmah-nya, sampai sanksi hukuman mati. Untuk non-Muslim non-Ahli Dzimmah, maka Khilafah akan membuat perhitungan dengan negaranya, bahkan juga bisa dijadikan alasan Khalifah untuk memerangi negaranya, dengan argumen menjaga kehormatan dan kepentingan Islam dan kaum Muslim.
Nabi saw. bersabda :
الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقََاتَلُ مِن وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
Imam (khalifah/kepala negara) yaitu perisai ; rakyat dapat berperang di belakangnya dan dia bakal dijadikan sebagai tempat berlindung (HR Muslim).
Apa yang dinyatakan oleh Nabi diatas, kalau Imam (Khalifah) yaitu perisai benar-benar dapat dibuktikan. Tanpa ada Khilafah, al-Quran tak ada yang buat perlindungan. Penistaan pada kitab suci itu pun selalu berlangsung siang-malam, baik yang dikerjakan oleh kaum kafir di Barat ataupun Timur, bahkan juga di negeri kaum Muslim sendiri. Andai saja Khilafah ada, pasti penistaan untuk penistaan seperti ini tidak akan terjadi.
Dalam pandangan Islam, semua bentuk penistaan pada Islam serta syiar-syiarnya sama juga dengan ajakan berperang. Pelakunya akan ditindak tegas oleh Khilafah. Seseorang Muslim yang lakukan penistaan dihukumi murtad dan dia akan dihukum mati. Untuk non-Muslim Ahli Dzimmah, dapat dikenai ta’zir yang begitu berat, sampai hingga pada hukuman mati. Untuk non-Muslim yang tinggal di negara kafir seperti AS, Belanda dsb, jadi Khilafah akan memaklumkan perang terhadapnya untuk menindak dan membungkam mereka. Begitu, siapa saja tidak akan berani lakukan penodaan pada kesucian Islam.
Rasulullah saw. sebagai kepala negara Islam pernah memaklumkan perang pada Yahudi Bani Qainuqa’, lantaran sudah menodai kehormatan seseorang Muslimah, dan mengusir mereka dari Madinah, lantaran dikira menodai kesepakatan mereka dengan negara. Al-Mu’tashim juga melakukan hal yang sama pada orang Kristen Romawi sampai Amuriyah jatuh ke tangan kaum Muslim. Ketika Nabi saw. dihina oleh seniman Inggris, Khilafah Utsmaniyah, kirim peringatan perang, serta mereka juga tidak berani berbuat lancang.
Karenanya, ada Khilafah serta pasukannya untuk melindungi kesucian serta kehormatan Islam, termasuk juga kitab suci serta Nabinya, mutlak diperlukan, seperti ditegaskan oleh Imam al-Ghazali dalam Al-Iqtishad fi al-I’tiqad. Bila sekarang ini umat Islam tak memiliki khalifah, dan beberapa penguasa mereka juga tak melakukan pekerjaan dan tanggungjawab untuk membela agama Allah, bahkan juga berlomba memerangi Allah serta Rasul-Nya untuk kerelaan AS serta sekutunya, maka kewajiban umat Islam sekarang ini yaitu mengenyahkan beberapa penguasa seperti itu, dan membaiat seorang khalifah untuk memerintah dengan kitab Allah serta sunah Rasul-Nya ; lalu menerapkan hukum syariah ; menjaga kekayaan, kehormatan dan kemuliaan umat Islam hingga tidak akan dihinakan lagi.
Kewajiban umat Islam semuanya yang paling awal yaitu tidak tidur sampai duta-duta negara-negara kafir penjajah itu ditutup dan diusir dari negeri kita. Lalu dimaklumkan jihad untuk mengusir tiap-tiap jejak tentara Barat (kafir) yang menyerang negeri-negeri golongan Muslim. Lantas mengambil aksi tegas yang akan membuat para penguasa negara-negara Barat berhitung seribu kali sebelumnya berbuat tidak etis kemuliaan Islam, simbol dan ajarannya ; baik dalam pembangunan masjid, menara masjid, purdah ataupun yang lain. Ketika itu, umat Islam tak perlu lagi hidup dalam orang-orang Barat yang terus-menerus merongrong agamanya siang dan malam. Wallahu a’lam.
Sumber : reportaseterkini. net
0 Response to "Pria Sumatra Barat ini Dengan Bangganya Unggah Foto Injak Al-Quran, Bantu Share Agar Pria ini Segera Di Tangkap !!"
Posting Komentar